Regulasi

Bakamla Bungo beroperasi sesuai dengan berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian perairan di wilayah Kabupaten Bungo. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar operasional Bakamla Bungo:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini mengatur tentang pengelolaan dan perlindungan sumber daya kelautan serta mengatur tata kelola wilayah laut Indonesia. Bakamla Bungo berperan dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan laut yang berkelanjutan, menjaga keberlanjutan ekosistem laut di perairan Bungo.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Regulasi ini mengatur pelayaran di Indonesia, mencakup keselamatan pelayaran, pelanggaran hukum, dan kewajiban operator pelayaran. Bakamla Bungo bertugas untuk memastikan kapal-kapal yang beroperasi di perairan Bungo mematuhi regulasi ini demi keselamatan pelayaran.

3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Keamanan Laut
Peraturan ini menetapkan dasar hukum bagi pembentukan Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di laut, termasuk di perairan Bungo. Bakamla Bungo menjalankan tugasnya sesuai dengan mandat yang diberikan dalam peraturan ini.

4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan ini mengatur pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam laut, seperti perikanan dan kelautan. Bakamla Bungo berperan dalam pengawasan terhadap aktivitas illegal fishing dan tindakan yang merusak ekosistem laut.

5. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 44 Tahun 2014 tentang Keselamatan Pelayaran
Regulasi ini menetapkan standar keselamatan pelayaran di Indonesia, termasuk kewajiban bagi kapal untuk dilengkapi dengan alat keselamatan yang memadai. Bakamla Bungo memastikan semua kapal yang beroperasi di perairan Bungo mematuhi ketentuan ini.

6. Instruksi Presiden tentang Penanggulangan Illegal Fishing
Instruksi Presiden ini memberikan pedoman nasional untuk pencegahan dan pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia. Bakamla Bungo bertugas untuk melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam praktik illegal fishing di perairan Bungo.

7. Keputusan Kepala Bakamla No. 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Patroli Laut
Peraturan ini memberikan panduan teknis dalam pelaksanaan patroli laut yang dilakukan oleh Bakamla. Bakamla Bungo mengikuti pedoman ini untuk meningkatkan efektivitas patroli dan menjaga keamanan perairan.

8. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
Indonesia adalah negara yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut, yang mengatur tentang batas-batas wilayah laut dan hak-hak negara-negara pantai. Bakamla Bungo beroperasi sesuai dengan ketentuan internasional yang ada, menjaga kedaulatan negara di perairan Bungo.

9. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo tentang Pengelolaan Laut dan Pesisir
Peraturan daerah ini mengatur kebijakan lokal terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan pesisir serta sumber daya laut di wilayah Bungo. Bakamla Bungo bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa regulasi lokal dipatuhi.

10. Peraturan Internal Bakamla tentang Prosedur Operasional
Bakamla Bungo juga mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan oleh Bakamla pusat, yang mengatur semua kegiatan operasional, mulai dari patroli hingga penegakan hukum, untuk memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan mengacu pada regulasi-regulasi ini, Bakamla Bungo bertanggung jawab untuk menjaga keamanan laut, mengawasi aktivitas maritim, dan melindungi sumber daya alam di perairan Kabupaten Bungo.